BANGKALAN, Gubernur (Cagub) Khofifah Indar Parawansa menuding komisi pemilihan umum daerah (KPUD) melakukan kecurangan saat penghitungan ulang dalam pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim di Kabupaten Pamekasan, Minggu (28/12) kemarin.
“Saya heran kepada KPUD kok nggak kapok melakukan kecurangan saat penghitungan ulang. Padahal sebagai pelaksana pilkada seharusnya mereka menjalankan tugas dengan jujur dan adil,” terang Khofifah saat ditemui wartawan usai memberikan sambutan pada ribuan kader muslimat di Madrasah Miftahul Ulum Putri Kampung Pasocen, Desa Binoh, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Selasa (30/12).
Acara yang bertajuk Safari Satu Muharram itu dihadiri Ketua Tim Pemenangan KaJi Bangkalan KHR Imam Buchori cholil, Ketua PC Muslimat Bangkalan Nyai Hj Salimah Hadi, Nyai Hj Salimah Cholil, dan pengasuh Madrasah Miftahul Ulum Putri H Abdul Basid.
Khofifah menjelaskan, kalau ingin melakukan kecurangan dalam penghitungan ulang jangan memakai model seperti itu. Sebab cara semacam ini mudah diketahui khalayak. Pasalnya, orang KaJi (Khofifah-Mudjiono) tidak bodoh yang mudah dikadali.
Jika, sambung Khofifah, KPUD ingin melakukan kecurangan dalam penghitungan ulang sebaiknya dengan cara yang lebih sempurna supaya masyarakat tidak tahu. Namun sebaik-baiknya menyimpan bangkai pasti berbau juga.
Demikian halnya dengan berbagai macam upaya yang telah dilakukan KPUD dalam melakukan kecurangan. Ia menilai, walaupun para pelaksana pilkada melakukan pelanggaran dalam penghitungan ulang pasti diketahui.
Ia menambahakan, pihak KaJi telah menyerahkan kasus tersebut ke kuasa hukumnya. Kini pihaknya sedang berkonsentrasi mencari dukungan dari masyarakat Bangkalan dan Sampang dengan cara melakukan penyapaan yang maksimal terutama pada pemiilih yang berdomisili di pelosok.
“Saya berharap KPUD melaksanakan tugasnya lebih fair, jujur dan adil. Jangan sampai kasus kecurangan pada pilgub putaran kedua terulang lagi di pilgub ekstra ini,” terangnya.
Seperti diberitakan, cagub Khofifah Indar Parawansa keberatan atas mekanisme penghitungan suara ulang di Pamekasan, Minggu (28/12) kemarin. Ia mengancam akan melaporkan KPUD Jawa Timur ke MK, DPR-RI dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurutnya, KPU Jawa Timur sengaja melanggar aturannya sendiri sebagaimana diatur dalam SK 32/2008 bab III poin b, huruf 21 tentang pelaksanaan penghitungan ulang yang mewajibkan KPPS memberikan salinan berita acara model C-KWK, C-1 KWK serta model C-3 KWK.
Khofifah menjelaskan, ada indikasi untuk menutupi atau menghindari proses penghitungan ulang secara terbuka. Padahal semua dokumen penting itu wajib dibaca dan diuraikan saat penghitungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar