Jumat, 27 Agustus 2010

Wawancara Calon Pimpinan KPK

Hari Rabu tanggal 26 Agustus 2010 bertempat di Gedung Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI telah dilakukan tes wawancara terhadap 7(tujuh) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketujuh calon tersebut adalah Bambang Widjodjanto, S.H.,M.H.(Advokat), Irjen Pol (Purn) Drs. Chaerul Rasjid, S.H, M.H.(Purnawirawan Polri), DR. Fachmi, S.H, M.H.(Jaksa), I Wayan Sudirta, S.H.(Anggota DPD), Prof. DR. Jimly Asshidiqqie, S.H.(Mantan Wantimpres), Meli Darsa (Advokat), dan Muhammad Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum. (Ketua KY). Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat pemerhati korupsi yakni Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) telah melakukan rekam jejak para calon.

Pada tes wawancara ini saat dimintai pendapat bagaimana sikapnya apabila terpilih sebagai Ketua KPK dan dikemudian hari ternyata memiliki kedekatan emosional dengan salah seorang koruptor yang tengah ditangani?.

Bambang menyatakan akan mendeklarasikan diri atas kedekatannya dengan sang koruptor dan memilih tidak mau terlibat untuk memberikan opsi. “Ini bukan soal perasaan tapi soal jugjement yang didasarkan pada fakta,” ujarnya.

Mantan Kapolda Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Chaerul Rasjid yang mendaftar menjadi calon pimpinan KPK mendapat pertanyaan istimewa dari para pengujinya.

Todung Mulya Lubis yang mempertanyakan bagaimana sikap Chaerul terhadap kasus rekening gendut perwira Polri. Saat diberi kesempatan menjawab, Chaerul menjelaskan bahwa perlu ada pendekatan khusus dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya di kepolisian ada faktor solidaritas korps.

“Ada tata caranya, cara masuknya ada, sebab di kepolisian ada harga diri. Kalau pimpinan KPK ujug-ujug (tiba-tiba) hantam, apa kata adik-adik. Mentang-mentang jadi ketua KPK, maen hantam saja. Jadi ada caranya, kita tingkatkan koordinasi,” ujarnya.

Chaerul juga berpendapat bahwa KPK harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tetapi Presiden tidak dapat mengintervensi KPK.

Salah satu kandidat calon pimpinan KPK dari unsur Kejaksaan, Fachmi, mengaku dirinya layak menjadi pengganti mantan ketua KPK, Antasari Azhar, karena bermodalkan keberanian menegakkan hukum.

Ketika ditanya oleh Anggota Pansel Fajrul Falaakh, mengapa berminat menjadi pimpinan yang beresiko tinggi, Fachmi mantap menjawab jika secara mental sudah siap. Dalam praktek sebagai jaksa, jawabnya, sudah sering mengalami ancaman saat menangani kasus Tommy Soeharto dan Adelin Lis. ''Selama itu hukum. Saya tegakkan. Walaun pimpinan KPK kini terpuruk, ini amanah, karena korupsi menyebabkan rakyat merana miskin,'' jawab Fachmi.

Sekretaris Achmad Ubbe pun mengungkapkan laporan masyarakat jika Fachmi sebagai jaksa berani, tapi sering tak bisa mengontrol keberaniannya. Fachmi mengamini. Bahkan ia tak mau menemui jajaran muspida dan menghindari datang inspeksi ke daerah. ''Saya sering dianggap tak bisa berkoordinasi dengan aparat daerah,'' ujar Fahmi

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari Dewan Perwakilan Daerah, I Wayan Sudirta menyatakan menolak hukuman mati, termasuk bagi koruptor. Menurut agama yang ia yakini, nyawa itu adalah urusan Tuhan, hidup-mati itu kehendak Tuhan.

"Jika ada ketua KPK yang mengatakan koruptor harus dihukum mati, maka diragukan keberagamaannya," kata I Wayan menanggapi pertanyaan anggota panitia seleksi, Akhiar Salmi

Sementara itu, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshidiqie mengatakan bahwa dirinya akan mengundurkan diri jika tidak terpilih menjadi ketua KPK.

Satu-satunya calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang perempuan, Meli Darsa, menyatakan, hanya bersedia memimpin lembaga antikorupsi itu selama satu tahun jika ia terpilih. Ia mengasumsikan masa jabatannya nanti bukanlah 4 tahun seperti yang diinginkan panitia seleksi. Hal tersebut lantaran ia sudah membangun sebuah firma hukum.

Jika ternyata masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun, Meli menyatakan akan mundur dari pencalonan. "Saya hanya bersedia untuk satu tahun. Kalau empat tahun, saya mengundurkan diri," kata dia. Menurutnya, justru dengan masa jabatan satu tahun, apa saja yang dilakukan selama menjadi pimpinan KPK bisa terukur. Meli pun menandatangani surat pernyataan kandidat dengan catatan hanya bersedia satu tahun

Kandidat lain, M. Busyro Muqoddas menyatakan siap dicoret jika terbukti merupakan titipan pemerintah."Jika pansel menilai ada data yang kuat, calon ternyata Busyro adalah calon pimpinan pemerintah, silahkan dicoret. Saya legowo dan ikhlas kembali ke kampus, mencetak hakim-hakim," kata Busyro, ketika diwawancarai Pansel KPK.

Menurut Busyro, KPK membutuhkan kepemimpinan dengan sistem yang kolegial, butuh moral tidak bisa berkompromi. Busyro mengatakan, karakter kepemimpinan ini sangat penting artinya. Tidak hanya untuk menghadapi aktor mafia peradilan, tetapi juga mafia politik. "Seorang yang berani tidak harus vulgar, kasar. Tapi harus humble," kata Busyro. Ia memahami partai politik pilar demokrasi. Secara institusional, keberadaan parpol harus didukung.

Panitia Seleksi (Pansel) menemukan masalah pada konsistensi dan orientasi personal sejumlah kandidat terkait dengan masa jabatan dan mundur jika tidak menjadi ketua komisi anti korupsi.

Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Todung Mulya Lubis mengatakan sudah terjadi diskualifikasi pribadi oleh kandidat terkait dengan masa jabatan dan pengunduran diri jika tidak terpilih menjadi ketua KPK. Dia menilai masalah itu akan menjadi persoalan dengan konsistensi dalam pemberantasan korupsi.

Namun dirinya belum mau menyebutkan siapa calon yang akan dipilih dan direkomendasikan untuk Presiden.

Ditemui secara terpisah, M. Fachrul Falaakh mengatakan ada sembilan kriteria penilaian yang digunakan dalam tes wawancara. Di antaranya, orientasi personal, komitmen, integritas, kematangan pribadi, strategi, konsistensi, kelancaran berkomunikasi, dan bahasa tubuh.

"Orang yang cuma mau jadi Ketua, dan mengancam mundur jika diusulkan jadi Wakil Ketua, tentu akan sangat merepotkan. Karena Undang-Undang mengamanatkan pansel harus menyerahkan dua nama calon ke DPR," jelasnya

Rencananya, dua kandidat tersebut akan diserahkan Pansel ke Presiden pada tanggal 27 Agustus 2010 dan akan diumumkan oleh pihak istana.http://www.djpp.depkumham.go.id

Tidak ada komentar:

Label

Unlimited (1)