BANGKALAN,Murid Madrasah Ibtidaiyah (MI) Raudatul Ulum, Desa Kranggan Barat, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, nekat membacok ustadnya sendiri yakni Masduki (26) warga setempat.
Identitas murid durhaka itu bernama Rosul (14) warga Desa Kranggan Barat, Kecamatan Tanah Merah. Kini, pelaku mendekam dipolsek setempat akibat perbuatannya yang melanggar hukum.
Polisi juga mengamankan bapak pelaku yang bernama Achmad (52). Sebab, yang bersangkutan ikut membantu putranya saat membacok sang ustad dengan cara didekap hingga tak berkutik.
Informasinya kasus itu berawal ketika pelaku berbuat gaduh suasana kelas di sekolahnya. Padahal saat itu murid yang lain sedang mengikuti ujian sekolah. Kemudian korban memanggil pelaku dan menampar.
Rupanya tamparan tersebut tidak membuat pelaku sadar akan kesalahannya yang telah berbuat onar, malah sebaliknya. Pelaku pulang ke ruamh dan mengambil clurit yang ditaruh di kamar.
Lalu kembali lagi ke sekolah untuk membuat perhitungan dengan sang ustad. Mengetahui hal itu Achmad mengejar pelaku ke sekolah. Sayangnya, sang ayah bukan melerai aksi penganiayaan itu, tapi membantu putranya saat membacok korban.
Achmad memegang kedua tangan korban lalu pelaku langsung membacok dengan clurit. Mendapat serangan mendadak, sang ustad mencoba menangkis dengan tangan kanan. Akibatnya, tangan pelaku terluka sedalam 5 cm.
Warga sekitar yang mengetahuinya langsung melerai penganiayaan tersebut. Korban dibawa ke puskesmas setempat, sementara pelaku dan ayahnya kabur. Sedangkan warga yang lain melaporkan kasus ini pada polisi.
Tak lama berselang, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya dan digelandang ke polsek Tanah Merah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanah Merah, AKP Sungkono, membenarkan kasus penganiayaan yang dilakukan murid terhadap gurunya itu. Ia mengaku, pihaknya juga telah mengamankan clurit yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya.
“Untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 junto UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” terang Sungkono.
Ia manbahkan, sedangkan sang ayah akan dijerat dengan pasal 56 junto pasal 351 KUHP ikut membantu dalam melakukan penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (by : Itsnain)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar