Minggu, 13 Desember 2009

Aliran Sesat Timbulkan Konflik Horizontal

BANGKALAN, pulau-madura.com. Munculnya aliran sesat disejumlah daerah termasuk di Kabupaten Bangkalan beberapa waktu lalu, berawal dari kata-kata bercanda antara warga yang satu dengan lain.

“Aliran sesat itu muncul, pertamanya dari bercanda antar masyarakat. Misal, solat di langgar boleh. Misal, solat boleh di langgar,” terang Syaiful Abdullah saat bedah buku yang bertajuk Hukum Aliran Sesat yang digelar Korps HMI-WATI (KOHATI) Cabang Bangkalan di Warles, Sabtu (12/12).

Syaiful menjelaskan, perkembangan aliran sesat bisa menimbulkan konflik horizontal di lingkungan masyarakat nantinya. Sehingga untuk mengantisipasi terjadinya konflik harus jelas koridor hukum.

“Untuk memecahkan masalah tersebut, semua pihak termasuk para agamawan harus bersikap lebih arif,” ungkapnya.

Hal ini bertujuan, sambung Syaiful, untuk menghindari terjadinya konflik yang nantinya mengancam stabilitas keamanan. Para agamawan harus punya andil besar dalam menyikapi masalah ini.

“Saya memandang, aliran sesat diartikan sebagai haluan, semangat atau kecenderungan ke arah pengembangan sekte atau kelompok tertentu dalam agama yang menyimpang dari kebenaran,” ujarnya.

Menurut Syaiful, aliran sesat yang pernah berkembang di Kecamatan Klampis, Bangkalan beberapa waktu lalu, sudah melenceng dari garis-garis agama Islam pada umumnya.

“Oleh karena itu, tidak hanya mengajak para pengikutnya untuk berdialog seperti yang dilakukan para agamawan terhadap kasus aliran sesat di Klampis. Tapi pendekatan secara undang-undang perlu dikemukakan,” urainya.

Sementara itu, Ketua KOHATI PMI Cabang Bangkalan, Beti Wirandini, mengatakan, acara tersebut dilakukan untuk memberikan pencerahan terhadap masyarakat tentang keberadaan aliran sesat dan bagaimana cara menyikapi.

“Sebab, keberadaan aliran sesat sangat meresahkan masyarakat yang ada di sekitarnya. Saya berharap dengan adanya bedah buku ini bisa membuat masyarakat paham terhadap aliran sesat,” terang Beti. (khacong)

Tidak ada komentar:

Label

Unlimited (1)