Markus Pajak Rp 28 M
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menemukan fakta kalau ketua majelis hakim kasus Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun, menerima suap. Mahkamah Agung (MA) sebagai institusi yang memayungi para hakim, diminta berani sikap tegas.
"MA harus mereformasi cara kerjanya. Jadi jangan orientasinya itu membela korps. Tapi siapa saja yang salah, sikat," ujar anggota Wantimpres, Jimly Asshiddiqie kepada detikcom, Senin (19/4/2010).
Menurut Jimly, ketegasan MA sangat diperlukan agar masyarakat percaya kalau ada perbaikan di tubuh peradilan. Jimly menambahkan, kalau permasalahan di tubuh penegak hukum sudah mengakar. Sehingga, butuh langkah radikal untuk memperbaikinya.
"Semua ini sudah dirasuki mafia, sudah berakar. Sehingga itu tidak bisa diatasi dengan cara lembut, harus cara keras dan radikal," tegasnya.
Sebelumnya dalam pemeriksaan, ketua majelis hakim kasus Gayus, Muhtadi Asnun mengaku kepada KY, dia menerima uang Rp 50 juta. Pengakuan ini didapatkan setelah KY menyodorkan bukti adanya pengakuan dari para tersangka, sesuai hasil penyelidikan Polri.
Mahkamah Agung juga sempat memeriksa Asnun, namun tidak menemukan adanya suap. Terkait pengakuan ini, MA akan segera melakukan penindakan, bila memang terbukti benar.
(ddt/fay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar